Kabupaten Bekasi mulai terapkan denda bagi warga yang tak memakai masker. Denda yang diberikan sebesar Rp250 ribu.
“Sudah mulai Senin kemarin penerapan denda itu diterapkan. Sanksi itu berlaku untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Selasa 28 Juli 2020.
Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 28 Juli: Pasien Sembuh Menjadi 471 Orang
Alamsyah menambahkan, kebijakan itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 tahun 2020 yang menyebut pelanggar yang tidak gunakan rmasker akan terancam sanksi administratif atau denda sebesar Rp250.000.
“Kami imbau agar masyarakat lebih taat kepada aturan. Kalau tidak maka akan ada konsekuensinya,” kata Alamsyah.
Baca juga: Begini Kelanjutan Gelar Tatap Muka Sekolah di Bekasi
Nantinya, kata dia, penerapan sanksi itu akan dilakulan Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah.
“Kebijakan ini juga diberlakukan ke seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan anjuran gubernur,” ucapnya. (put)