Berikut Aturan Izin Hajatan di Bekasi yang Harus Kamu Ketahui

oleh -247 views

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bakal memperketat izin menggelar hajatan. Salah satunya dengan membatasi jumlah pengunjung, luas wilayah hingga mematikan protokol kesehatan.

“Saya perintahkan ke seluruh camat untuk mempertimbangkan izin hajatan. Seperti luas wilayah dan memastikan protokol kesehatannya,” kata Rahmat, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca juga: Ratusan RW di Bekasi Jalani Rapid Test, Cek Faktanya

Rahmat menambahkan, pemilik hajat juga harus membatasi jumlah pengunjung. Artinya, harus disesuaikan dengan luas lahan yang dipakai.

Bukan itu saja, kata dia, setiap izin keramaian itu tidak harus digunakan untuk acara lain seperti membuat panggung. “Kalau izin hajatan di camat, kalau buat acara dangdutan harus ke kepolisian,” katanya.

Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Dangdutan di Bekasi

Dia menyarankan, setiap acara hajatan sebaiknya menggunakan secara drive thru. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Adapun bagi pemilik hajatan yang mengabaikan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi. “Jenis sanksinya moral saja, karena kita masih pakai pendekatan persuasif,” jelasnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.