Pemerintah Kota Bekasi tampaknya tak mau main-main mengantisipasi penyebaran COVID-19. Penjatuhan sanksi pencabutan izin bakal dilakukan bilamana tidak mengindahkan aturan.
“Jadi kita berikan surat teguran satu dua sampai tiga kali. Kalau masih membandel akan kita evaluasi izinnya,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Senin 21 September 2020.
Baca juga: Selama PSBB, Ridwan Kamil Larang Warga Jakarta Berpergian ke Jawa Barat
Menurut Abi, prosedur teguran itu ketika pihak pengelola masih melanggar ketentuan pembatasan jam operasaional. Bila teguran 1 diabailan, maka akan ada teguran kedua sampai ketiga.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi hiburan malam. Tujuannya terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan, terutama sosial distanding.
Baca juga: Aturan Batasan Jam Operasional Resmi Berlaku di Kota Bekasi
“Sasarannya adalah masyarakat kita, mereka yang masih nongkrong di kafe, dan tempat hiburan,” katanya.
Dia mengaku, penyebaran tempat hiburan malam berada di lima kecamatan di Kota Bekasi. Hanya saja, yang paling banyak ada di Kecamatan Jatisampurna. (put)