Ini Jenis Usaha di Kota Bekasi yang Boleh Beroperasi Malam Hari

oleh -161 views

Pemerintah Kota Bekasi memberikan kelonggaran kepada tiga titik usaha untuk beroperasi diatas pukul 18.00. Seluruh usaha yang mendapat pengecualian itu karena memenuhi kebutuhan sandang pangan.

Tiga lokasi itu adalah Pasar Baru, Pasar Kranji dan Pasar Bantargebang. Selain ketiga pasar itu diwajibkan menutup operasionalnya pukul 18.00.

Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi Didominasi Klaster Industri

“Kami kasih waktu bisa beroperasi sampai pukul 18.00 itu untuk tiga pasar utama. Karena menyangkut barang yang dijual,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Sabtu 3 Oktober 2020.

Abi menambahkan, diluar ketiga pasar itu harus mentaati maklumat Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan sejak 2 Oktober sampai 7 Oktober 2020. Semua jenis usaha bisa beroperasi dari pagi sampai pukul 18.00.

Baca juga: Begini Isi Maklumat Wali Kota yang Harus Kamu Ketahui

Menurut dia, kalau pasar juga dibatasi maka dikhawatirkan konsumen akan kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok. Untuk itu diberikan kompensasi beroperasinya sampai malam.

“Seluruh pasar utama itu sebagai penyuplai ke pedagang eceran yang ada di kampung-kampung maupun ke pedagang kecil di rumahan,” kata Abi.

Lebih jauh dijelaskan Abi, memberikan pengecualian ke pedagang kecil seperti pecel lele, nasi goreng. Pelaku usaha itu dipersilahkan beroperasi diatas pukul 18.00. “Tapi tidak boleh melayani makan di tempat, harus dibungkus makannya di rumah,” jelasnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.