Pemerintah Kota Bekasi menyatakan lebih banyak penutupan tempat usaha ketimbang penyegelan. Pasalnya, tindakan penutupan lebih mudah dilakukan.
“Rata-rata langsung ditutup” kata Kepala Bidang Penegekan Aturan Daerah Sarpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Senin 5 Oktober 2020.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Empat Teroris di Bekasi, Ini Nama-namanya
Saut menambahkan, dengan ditutupnya kegiatan usaha oleh petugas maka mereka bisa beroperasi lagi esoknya. Sebab, pemberlakuan maklumat wali kota hanya tujuh hari.
Selama melakukan penertiban kata Saut, pihaknya bergabung dengan TNI/POLRI. Biasanya sasaran penertiban adalah pelaku usaha yang berada di seluruh Kota Bekasi. “Kalau operasionalnya ada yang melebihi pukul.18.00 kita tutup,” katanya.
Baca juga: Operasi Maklumat Hari Kedua, Petugas Amankan Meja dan Kursi Pelaku Usaha yang Bandel
Sejauh ini, dalam penertiban ini banyak pedagang kali lima (PKL) yang protes. Meski begitu, petugas tetap mengambil tindakan persuasif. “Kami tetap akan tutup bagi siapa saja yang melanggar,” katanya.
Seperti yang diketahui, Wali Kota Bekasi mengeluarkan maklumat nomor 440/6086/SETDA.TU untuk memberikan perlindungan, menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku pada 2-7 Oktober 2020. (put)