Abaikan Protokol Kesehatan di Kota Bekasi, Siap-siap Didenda

oleh -65 views
ilustrasi PSBB / kabarbekasi

Peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) tentang penanganan COVID-19 terus digodok Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD setempat. Natinya, setiap warga yang tak patuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda.

“Sanksi sudah disepakati denda pelanggaran personal maksimal Rp200 ribu. Dan sanksi pelaku usaha Rp50 juta,” kata Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca juga: Waspada! Cuaca Ekstrem di Bekasi, Ini Kata BPBD

Haeri menambahkan, dalam penyusunan Perda ini melibatkan serikat kerja, forum RW dan tokoh-tokoh agama.

Hanya saja, untuk setiap vonis denda yang memutuskan pihak pengadilan. Sehingga, tindakan sidang itu masuk tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh di RS Darurat Stadion Patriot Terus Bertambah

“Kta sudah berikan batasan tidak boleh melebihi nilai yang ditetapkan. Namun, biss saja nilai dendanya di bawah itu, silahkan tinggal dilihat nanti pengadilan memutuskan. Misalnya Rp 10 juta atau berapa ya itu kewenangannya pengadilan,” katanya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.