Mulai dari Maret sampai Oktober 2020, tagihan rawat inap pasien COVID-19 di rumah sakit swasta Kota Bekasi mencapai Rp147 miliar. Rencananya, pengajuan klaim itu dilakukan kepada Kementerian Kesehatan.
“Tagihan rawat inap di rumah sakit swasta itu sudah Rp147 miliar, dari Maret sampai sekarang,” kata Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Kota Bekasi, Eko S Nugroho, Selasa 20 Oktober 2020.
Baca juga:Waspada! Cuaca Ekstrem di Bekasi, Ini Kata BPBD
Seluruh tagihan itu kata Eko, akan diajukan rumah sakit swasta ke Kemenkes, namun harus melalui BPJS Kesehatan. Disitu akan verifikasi kelayakan dokumen administrasi. “Kalau ada yang menjadi dispute maka harus dilengkapi lagi oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.
Biasanya, dispute claim itu terjadi, kata Eko, karena proses administrasi yang membutuhkan verifikasi ketat. Setelah proses administrasi dilewati, kata dia, sudah banyak rumah sakit yang mendapat klain dari pemerintah.
Baca juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh di RS Darurat Stadion Patriot Terus Bertambah
Akan tetapi, kata dia, pembayarannya baru diberikan sebesar 50 persen. Pelunasan baru akan dilakukan beberapa hari kemudian. “Agustus kemarin dispute sampai 60 persen, sekarang sudah lebih baik, karena tersisa 40 persen,” katanya. (put)