Kepolisian Metro Bekasi Kabupaten bongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA, Cikarang. Setiap aksinya, pelaku selalu memesan jasa ojek daring dari dalam Lapas.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bernama Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lembang Sari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan bekerja sebagai ojek online.
Baca juga: Ratusan Napi di Bekasi Dapat Remisi Lebaran, Sebelas Orang Langsung Bebas
Setelah diamankan keduanya, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu. Kuat kemungkinan barang haram itu bakal dikirim kepada si pemesan.
“Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut akan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Dan kami mengamankan dua pelaku yang menjadi kurir,” kata Budi, Jumat 13 November 2020.
Ketika ditangkap, pelaku mengaku masih ada sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakannya di Kampung Cijengkol, Desa Lubang Buaya, Setu Kabupaten Bekasi. “Di lokasi itu petugas menemukan barang bukti lainnya dengan total keseluruhan 28,42 gram sabu,” katanya.
Baca juga: Asyik Hisap Sabu, Warga Korea Ditangkap di Cikarang
Bukan itu saja, dua pelaku itu kata Budi, mengaku hanya bertuga sebagai kurir. Sedangkan, barang haram itu milik narapidana R dan D yang sudah mendekam di Lapas Cikarang.
Sementara itu, Kepala Unit Satres Narkoba, Inspektur Dua Topo mengatakan, jika terbukti bersalah, pelaku yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Cikarang bakal dikenai penambahan hukuman. “Akan ditambah hukumannya bila terbukti berdalah,” katanya. (cil)