Gara-gara dipengaruhi minuman keras (Miras) Sukirman Rahawarin harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, karena tak sadar, dia nekad menganiaya Andi (28) hingga babak belur.
“Pelaku dalam keadaan mabuk tak sadarkan diri saat menganiaya korban,” kata Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Senin 30 November 2020.
Baca juga: Aksi Pemotor yang Sengaja Lempar Sampah Sekarung di Babelan Terekam CCTV
Erna menambahkan, peristiwa pada Minggu 29 November 2020 itu ketika pelaku sudah dalam dipengaruhi minuman keras. Lalu, pelaku bertemu dengan korban di penginapan Mutiara, Jatibening.
“Disitu pelaku meminta untuk bisa menginap gratis, tapi dihalau korban. Pelaku yang kesal menampar korban,” kata Erna.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sesalkan HRS Tinggalkan Rumah Sakit
Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pondok Gede. Tak lama pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351b KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurangan penjara lima tahun. (put)