Satpol PP Kota Bekasi Tak Beri Ampun Pelanggar Protokol Kesehatan, Hasilnya Bikin Cengo

oleh -99 views
ilustrasi penyegelan kafe di Bekasi / kabarbekasi

Satpol PP Kota Bekasi mengklaim tak memberi ampun terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Alhasil, sudah ada puluhan usaha yang sudah disegel selama masa pandemi covid-19.

“Totalnya sebanyak 35 pelaku usaha yang sudah kita segel selama musim pandemi corona,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Kamis 3 Desember 2020.

Baca juga: Angka Positif COVID-19 Terus Naik, Kota Bekasi Perpanjang ATHB ke V

Saut menegaskan, aturan jam buka usaha sudah tertera pada surat edaran wali kota. Untuk tempat hiburan malam (THM) wajib menutup aktivitasnya sampai pukul 23.00. Dan untuk minimarket sampai pukul 21.00.

“Kami terus melakukan patroli setiap malam untuk memastikan surat edaran itu dijalankan semua pelaku usaha. Termasuk membubarkan kerumunan massa yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Saut.

Baca juga: Kematian Warga Bekasi dalam Dua Hari Beturut-Turut Misterius, Satu Korban Ditemukan Tanpa Busana

Menurut dia, sanksi penyegelan ke pelaku usaha sebagai bentuk pembinaan. Sehingga, tidak ada pelanggaran kembali selama masa pandemi covid-19. Karena hampir sebagian besar pelanggaran ditemukan ketika petugas sedang melakukan patroli.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kebijakan adaftasi tatanan hidup baru (ATHB) covid-19. Perpanjangan ke lima ini sudah berlaku sejak 2 Desember sampai 3 Januari 2020. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.