Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kebijakan adaftasi tatanan hidup baru (ATHB) covid-19. Perpanjangan ke lima ini sudah berlaku sejak 2 Desember sampai 3 Januari 2020.
“Kepwalnya sudah dikeluarkan sejak kemarin,” kata Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Kamis 3 Desember 2020.
Baca juga: Tembus di Angka 10 Ribu Kasus COVID-19, Wali Kota Bekasi Biarkan Warganya Berlibur
Sayekti perpanjangan ATHB ini diputuskan dengan nomor Nomor 300/Kep.570-BPBD/XII/2020. Diakuinya, kebijakan ATHB merupakan petubahan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia menjelaskan, dengan perpanjangan ini sejumlah sektor usaha diberikan keluasan untuk bisa beroperasi dengan mengacu protokol kesehatan.
Baca juga: Cara Jitu Penanganan Banjir ala Pemkot Bekasi
“Setiap usaha perdagangan dan jasa kepariwisataan hibutan umum, lalu tempat kerja, tempat umum, kesehatan, pendidikan dan agama harus mengutamakan protokol kesehatan,” kata Sayekti.
Berdasarkan data dari situ corona. bekasikota.go.id disebutkan jumlah orang terkomfirmasi positif sudah tembus 10.388 kasus. Untuk angka kesembuhan mencapai 9.637 orang, dan meninggal dunia 171 orang. (put)