Warga Kota Bekasi diimbau agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat keluat rumah. Jika tidak, bakal diganjar sanksi dalam waktu dekat.
“Kota Bekasi bakal memiliki payung hukum untuk pelanggar protokol kesehatan,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Minggu 6 Desember 2020.
Baca juga: Angka Positif COVID-19 Terus Naik, Kota Bekasi Perpanjang ATHB ke V
Tri menambahkan, saat ini status Perda penegakan Prokes tersebut sedang tahap validasi oleh Gubernur Jawa Barat. “Sedang kita tunggu-tunggu,” katanya.
Bukan hanya itu, kata Tri, penerapan Perda itu akan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Sekarang ini untuk mengambil tindakan belum memiliki payung hukum.
Meski begitu Tri mengaku, pembahasan Perda sanksi pelanggar COVID-19 itu dilakukan oleh legislatif. Sehingga, dirinya akan terus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian soal sanksi sementara.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Hiburan Bekasi Harus Dipikir Ulang, Kalau Engga Begini Jadinya
“Kami akan kordinasikan dengan Pak Kapolres soal sanksi tersebut,” kata Tri.
Seperti yang diketahui, Perda sanksi pelanggar protokol kesehatan sudah masuk pembahasan DPRD Kota Bekasi. Dalam Perda itu akan menindak siapapun yang melanggar. (put)