Manusia Silver Pelaku Mutilasi Belum Didampingi Kuasa Hukum  

oleh -417 views
Pelaku mutilasi / kabarbekasi

Tersangka mutilasi berinisial AY (17 tahuj) hingga kini belum didampingi kuasa hukum. Pernyataan itu langsung disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Bekasi, Aries Setiawan.

“Sampai kemarin belum ada (kuasa hukum). Tapi untuk perkembangan terbaru belum kami terima lagi,” kata Aries, Minggu 13 Desember 2020.

Baca juga: Ketua RW Pelaku Mutilasi Ungkap Temuan Potongan Tubuh di dalam Rumah

Seperti yang diketahui, pelaku AY ditangkap pihak kepolisian atas kasus mutilasi DS di Kayuringin Kota Bekasi. Tubuh korban dipotong-potong beberapa bagian.

Aries menambahkan, pihaknya juga sudah menyambangi sekolah terakhir tersangka. Sebab, tamatan terakhir tersangka hanya sampai MI.

Menurut Aries, pihaknya tidak bisa menyediakan kuasa hukum. Hal itu disebabkan karena bukan menjadi kewenangannya.

Baca juga: Cerita Pelaku Mutilasi Kayuringin, Disodomi 50 Kali dan Kesal Bayarannya Kurang

“Dalam aturannya kita hanya memberikan masukan saja. Tapi kalau sampai menjadi tenaga advokat kita tidak memiliki kewenangan,” katanya.

Meski begitu, kata Aries, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberi masukan kepada kuasa hukum. Dan untuk menentukan siapa kuasa hukum, maka kewenangan itu ada di keluarga. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.