Polisi bubarkan kerumunan di sebuah kafe yang beroperasi di wilayah Tambun, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Belasi Minggu dinihari 13 Desember 2020. Alhasil, para pengelola tempat hiburan malam dimintai keterangan.
“Kita akan panggil pengelola kafe untuk dimintai keterangan, akan kita cari tahu apakah ada unsur pidananya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Minggu 13 Desember 2020.
Baca juga: Breaking News: Bocah Enam Tahun Tewas, dan Seorang Nenek Kritis Disengat Tawon di Bekasi
Hendra menambahkan, penertiban ini sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurut dia, tidak dibenarkan ada kerumunan saat masa pandemi.
“Kami bubarkan pengunjung kafe yang melanggar protokol kesehatan kami data,” kara Hendra.
Baca juga: Geger, Ular Phyton Sepanjang 3 Meter Acak-acak Kandang Ayam di Jatisampurna
Dalam operasi penertiban ini juga menyasar ke sejumlah komunitas sepeda motor yang tengah asyik berkerumun. Mereka dibubarkan dan didata petugas gabungan dari Polri dan TNI.
“Baru kali ini ada razia kafe di wilayah Tambun, bagus juga sih buat mengingatkan bahaya penyebaran covid-19,” kata pengunjung kafe, Emilyas. (bens)