DPRD Kota Bekasi telah menerbitkan Peraturan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif dalam penanganan Covid-19. Hanya saja, nama Perda tersebut berbeda dengan Jawa Barat.
Padahal, anjuran dari Pemprov Jawa Barat agar mengikuti istilah karantina wilayah yang dinamai adaptasi kebiasaan baru.
Baca juga: Besok Tiga Hari Kedepan Kafe di Bekasi Tutup Pukul 19.00, Jika Tidak Ini Sanksinya
“Kami memahami adanya imbauan dari gubernur agar pemakaian nama ATHB ditinjau kembali agar sesuai dengan Perpres dan pergub yang ada,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro kepada wartawan.
Meski begitu, kata Chairoman, eksekutif dan legilatif di Kota Bekasi sepakat memakai nama ATHB. Penetapan nama itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu 23 Desember 2020.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Berani Cuek Atas Prokes di Bekasi Siap-siap Keluar Uang
“Tapi Wali Kota Bekasi minta diberikan catatan bahwa ATHB yang dimaksud dalam Perda itu sama dengan AKB,” katanya.
Seperti yang diketahui, Perda ATHB akan memgatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi. (put)