Kejaksaan Negeri DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap terpidana korupsi bernama Nurdiana di Komplek Departemen Kesehatan, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi. Penangkapan itu disaksikan aparat RT setempat.
“Saat penangkapan terpidana koperatif, termasuk difasilitasi RT dan disaksikan tetangganya,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangannya.
Baca juga: Naudjubillah, Sepeda Motor Jamah Masjid Digondol Pencuri di Cikarang
Seperti yang diketahui, Nurdiana adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.
Nurdiana dituding telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri. Kemudian, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di PPSDM , hingga membuat negara rugi Rp245,6 juta.
Baca juga: Kabar Baik, Lima Hari Lagi 12.234 Vaksin Tiba di Bekasi
Pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 Januari 2016, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. Bila denda tidak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 Juta.
“Pada pukul 22.21 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jaksel untuk proses eksekusi,” jelasnya. (put)