kabarbekasi – Buat warga Kota Bekasi kini sudah bisa mendapatkan layanan materai dengan nominal Rp10.000. Layanan itu diungkapkan Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi.
“Sudah tersedia, dan dijual dengan nilai nominal yang tertera pada materai,” kata Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi Norman Fitriadi di Bekasi.
Baca juga: Warga Etnis Tionghoa Bekasi Diimbau Rayakan Imlek Secara Virtual
Namun, kata Norman, persediaan materai lama dengan nominal Rp3000 sudah tidak ada. Akan tetapi, untul materai Rp6000 masih tersedia.
“Materai lama masih bisa dicari sampai 31 Desember 2021, setelah itu sudah tidak ada lagi,” katanya.
Baca juga: Siap-siap Kota Bekasi Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Tiga Jalan Ini
Menurut dia, sesuai kebijakan pemerintah pemberlakuan bea materai tunggal bernominal Rp10.000, akan menghapus penggunaan materai lama hingga akhir tahun 2021.
“Kita ikuti aturan pemerintah dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal Bea Materai. Materai lama sementara masih bisa digunakan dengan persyaratan tertentu,” katanya. (put)