Kabarbekasi – Petugas gabungan berhasil mengamankan dua pekerja malam yang masih dibawah umur di sepanjang wilayah Tambun. Bukan itu saja, operasi yang tadinya untuk protokol kesehatan rupanya berhasil mengamankan satu box bermuatan minuman keras (miras).
Operasi pada Sabtu 6 Februari 2021 itu mendatangi sebanyak 24 kafe. Petugas juga melakukan pembubaran pengunjung di tempat usaha hiburan malam.
Baca juga: RK Sebut Kabupaten Bekasi Paling Tidak Disiplin Bermasker
“Kami mendatangi sedikitnya 24 tempat hiburan malam yang masih membuka usahanya di saat PPKM, dan ini jelas melanggar hingga terpaksa kami membubarkan dan menutup seluruh tempat usaha hiburan malam tersebut,” kata Ketua Tim Gugus Covid 19 Sektor Pariwisata Kompol Budi Setiadi, di lokasi, Sabtu 6 Februari 2021.
Budi menambahkan, dalam operasi itu juga petugas mendapati dua pekerja malam yang masih dibawah umur. Termasuk petugas berhasil mengamankan satu unit mobil box berisi penuh minuman keras.
Baca juga: Sudah Tujuh Orang Pembuang Sampah Liar di Bekasi yang Kena OTT
Kemudian, oleh petugas seluruh minuman keras itu beserta sopir dan truknya diamankan Polsek Tambun.
“Kami berhasil mengamankan dua pekerja malam yang masih di bawah umur serta satu unit mobil box berisi penuh minuman keras. Kedepannya kami akan memberikan sanksi tegas apabila para pemilik tempat hiburan malam masih membandel membuka usahanya,” jelasnya. (put)