Kabarbekasi -Kasus aborsi illegal di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pasangan suami istri ST dan IR ditangkap setelah membuka praktik aborsi dengan tarif Rp5 juta.
“Rp5 juta ini, untuk calon Rp3 juta, Rp2 juta lagi untuk penindakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu 10 Februari 2021.
Baca juga: Heboh, Pria di Bekasi Hendak Bunuh Diri di Flyover Rawa Panjang
Menurut Yusri praktik ini dilakukan oleh kedua pasangan suami istri itu. Tersangak ST berperan melakukan promosi kepada orang yang ingin melakukan aborsi. Kemudian tersangka ER berperan sebagai pengaborsi.
“Padahal ER tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan, apalagi sebagai dokter. Dia Cuma pengelaman bekerja di klinik aborsi, bagian kebersihan,” katanya.
Baca juga: Korban Hanyut di Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa
Tapi, kata Yusri, ER hanya berani menggugurkakn janjin yang masih berusia dibawah 8 minggu. Keterangan kepada polisi, kata dia, baru empat kali melakukan aborsi di rumahnya. “Tapi masih dalam pengakuan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka aborsi ilegal ini dijerat dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (put)