kabarbekasi – Polisi menahan Fredy Kusnadi sebagai salah satu tersangka kasus mafia tanah. Penahanan Fredy sebagai otak utama pencaplokan properti ibu mantan Wakil Menteri Luar (Wamenlu) Negeri Dino Patti Djalal.
Penahanan Fredy bukan tanpa dasar. Ada sejumlah alasan aparat menahan Fredy. Polisi sudah mengantongi bukti permulaan cukup. ”Bukti permulaan cukup berdasar laporan ketiga SHM di Cilandak yaitu laporan Yusminarwati,” tutur Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Kasus Dino, Momentum Tepat Sikat Mafia Pertanahan
Selanjutnya, sejauh ini penyidik belum menemukan pelaku lain melebihi peran Fredy. Fredy sebagai pelaku utama dari laporan ketiga kasus mafia tanah tersebut. ”Fredy sebagai pelaku utama,” ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Fredy, Tonin Tachta Singarimbun mengaku akan melawan. Caranya, dengan mengajukan praperadilan. Paling tidak bakal mengajukan empat poin praperadilan. Empat poin itu, meliputi masalah penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penahan, penangkapan, dan penetapan tersangka,” tegas Tonin.
Baca juga: Terbitkan Red Notice, Buru Gembong Mafia Tanah ke Australia
Aparat sebelumnya menciduk Fredy di Kemayoran, Jumat (19/2/2021) pukul 04.00 WIB. Berdasar hasil penyidikan, Fredy berperan menyuruh tersangka bernama Aryani memerankan figur Yurmisnarwati dalam proses jual beli rumah ibu Dino Patti Djalal. Fredy membayar Aryani sebesar Rp10 juta.
Secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka kasus mafia tanah menyasar rumah ibu Dino Patti Djalal. Dan, 15 tersangka itu dari tiga laporan polisi sebagaimana dilayangkan keluarga mantan Wamenlu Dino Patti Djalal. (put)