kabarbekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset tersangka PT Asabri. Teranyar, jaksa penyidik Kejagung menyita sejumlah lokasi tambang milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Penyitaan tambang itu berlokasi di Sukabumi, Sulawesi, dan Kalimantan. ”Sudah kami sita. Tambang nikel punya Heru Hidayat. Tiga tambang Heru, dan satu tambang Bentjok,” tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Obok-obok Boyolali, Kejagung Sita Belasan Bus Restu Wijaya
Saat ini, penyidik tengah berkonsentrasi melacak sejumlah aset milik tersangka bernilai besar. Salah satu contohnya perusahaan tambang tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah menyisir lokasi tambang lain diduga berkaitan dengan kasus korupsi untuk segera disita. ”Semoga dengan perusahaan tambang ini uang Asabri bisa kembali dengan nominal besar. Ya, masih menunggu tim penilai (appraisal),” imbuhnya.
Meski begitu, Febrie belum dapat mengungkap secara rinci mengenai nama perusahaan tambang yang disita penyidik. Pasalnya, keperluan tim di lapangan masih harus dirahasiakan untuk mengembangkan penyitaan.
Baca juga: Kejagung Sita Kapal dan Ferari Kasus Asabri
Sekadar informasi, pada kasus Asabri, Kejagung menetapkan sembilan tersangka. Pelaku diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Bentjok, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta. Dan, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu ditaksir menembus angka Rp23,7 triliun. (put)