kabarbekasi – Mabes Polri bakal menggelar perkara kasus unlawfull killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Rabu (10/3). Insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu, masuk ranah pembunuhan di luar hukum.
”Berdasarkan rencana begitu,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (9/3).
Gelar perkara merupakan proses hukum aparat untuk menentukan status penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Sebelumnya, Senin (8/3) Kepala Biro Penerangan Umum Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan peristiwa meninggalnya empat Laskar FPI telah terbit Laporan Polisi dengan nomor 0132.
Baca juga: Mabes Polri Minta Barang Bukti Kasus Laskar FPI
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, pada peristiwa itu, tiga anggota Polri berstatus terlapor. ”Tentunya Kapolri telah menegaskan kasus tersebut diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Rusdi.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 lalu, telah melapor hasil penyelidikan kematian 6 orang laskar FPI berawal dari pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Baca juga: Polri Tuntaskan Insiden KM 50 Sesuai Temuan Komnas HAM
Berdasar hasil investigasi, Komnas HAM menyimpulkan insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Penembakan enam laskar merupakan unlawfull killing. ”Aparat melakukan tanpa upaya menghindari jatuh korban,” tegas Mohammad Choirul Anam Komisioner Komnas HAM. (put)