kabarbekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan enam titik penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang diperkirakan akan melintas meski ada pelarangan mudik dari pemerintah.
“Kami sudah siapkan enam titik penyekatan, sambil menunggu petunjuk tekhnis terkait kebijakan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kamis 9 April 2021.
Baca juga: Larang Mudik, Gantinya Pemerintah Sodorkan Ini
Yana menambahkan, ke enam titik penyekatan itu diantaranya, Jalan Raya Panturan, Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pabayuran serta akses Kalimalang-Karawang.
Lalu, akses jalan tol tepatnya, di KM 36 Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang serta Gerbang Tol Delta Mas arah Karawang.
Baca juga: Harga Gabah di Bekasi Anjlok
“Jumlah penyekatan ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung kordinasi dengan Kemenhub,” kata Yana.
Berdasarkan kordinasi sementara, setiap pos penyekatan akan dijaga personil gabungan dari unsur Kepolisian dan TNI. Termasuk personil Satpol PP Kabupaten Bekasi. (put)