Site icon KabarBekasi

Pemerintah Hapus Aturan IMB, Bekasi Bagaimana?

ilustrasi Kantor Bupati Bekasi / net

kabarbekasi – Pemerintahan resmi meniadakan ketentuan Ijin Membangun Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Peraturan itu tercantum pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Penerapan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung.

Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketetapan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Baca juga: Kabupaten Bekasi Tunda Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ada Apa?

Ketentuan masalah PBG ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Atas hal tersebut, Pemerintahan Kabupaten Bekasi akan menselaraskan peraturan dan berusaha menerapkan ketentuan itu.

“Sekarang ini implikasinya sedang kita kebut. Kita melakukan sinkronisasi PP No 16 Tahun 2021 dengan Perda dan Perbup yang berada di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan, Jumat 16 April 2021.

Menurut dia, PBG jadi istilah alternatif izin mendirikan bangunan baru atau mengganti peranan dan tehnis bangunan lama.

Baca juga: Catat! ASN di Bekasi Dilarang Mudik, Baca Aturannya

Pihaknya, juga lakukan publikasi dan komunikasi dengan seluruh pihak. “Ini perlu disosialisasikan dan sampaikan ke berbagai pihak. Kami berenna menggelar pertemuan dengan DPRD untuk mengulas sinkronisasi ketentuan itu,” bebernya

Sutia mengharap karena ada sinkronisasi ini, peraturan pemerintahan pusat dan wilayah bisa berjalan baik.

“Mudah-mudahan semua bisa berjalan baik dan kita bisa juga memberi servis yang terbaik ke warga,” ujarnya. (cil)

Exit mobile version