Catat! ASN di Bekasi Dilarang Mudik, Baca Aturannya

oleh -168 views
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi / kabarbekasi

kabarbekasi – Pemerintah kota Bekasi keluarkan larangan mudik Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN).

Larangan mudik ini sesuai dengan surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 berkaitan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah untuk pegawai ASN dalam masa pandemi.

“Surat edaran ini diperuntukkan ke kepala perangkat daerah dan semua aparat yang berada di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kebijakan ini tertuang dalam Suat edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA berkenaan pembatasan kegiatan pergi ke luar daerah baik mudik atau cuti untuk aparat di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dalam masa pandemi COVID-19

Rahmat menerangkan, pembatasan kegiatan ke luar daerah untuk aparat ini berlaku sepanjang masa musim mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021. Rahmat meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan beberapa langkah yang dibutuhkan buat menjamin terlaksananya peraturan ini.

Yaitu memberi hukuman disiplin ke aparat yang menyalahi peraturan larangan mudik ini sesuai ketetapan Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin pegawai negeri. Selanjutnya PP Nomor 49 Tahun 2018 berkenaan management pegawai pemerintahan dengan kesepakatan kerja, dan Ketentuan Wali Kota Bekasi Nomor 42 berkaitan tata langkah pembimbingan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

“Semua kepala perangkat daerah harus memberikan laporan penerapan peraturan ini ke BKPPD paling lambat 19 Mei 2021 dengan format laporan seperti tertera dalam tambahan dan sebagai sisi yang tidak dipisahkan dari surat edaran ini,” ucapnya.

Rahmat mengatakan peraturan larangan mudik ini dikecualikan untuk aparatur yang melakukan tugas kedinasan dengan menyertakan surat pekerjaan diberi tanda tangan minimum petinggi pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.

Selanjutnya aparat pada keadaan memaksa melakukan berpergian ke luar daerah harus kantongi ijin dari petinggi pembimbing kepegawaian di lingkungan perekat kerjanya. “Mereka yang masuk kelompok terkecuali ini diharuskan memerhatikan peta zonesi resiko penebaran COVID-19, peraturan limitasi di wilayah asal dan arah perjalanan, dan mengaplikasikan prokes ketat seperti ketentuan Kemenkes, Kemenhub, dan Satuan tugas COVID-19,” ucapnya. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.