kabarbekasi – Sudah sepekan penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) diberlakukan di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi. Hasilnya, ada 101 pelanggar lalu lintas dan sudah dikirimi surat tilang ke kediamannya masing-masing untuk membayar denda.
“Penerapan tilang elektronik sejak 15-23 April lalu, sudah ada 101 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera di kawasan ETLE SGC,” kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani.
Baca juga: Sudah 400 Pengendara yang Terkena Tilang Etle
Bahkan, kata dia, dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara yang melanggar, sebanyak 22 di antaranya sudah mengkomfirmasi soal pelanggaran ke posko penilangan Polrestro Bekasi.
“Ada 22 pelanggar telah mengonfirmasi melalui website maupun datang ke posko,” tuturnya.
Baca juga: Jangan Ceroboh, Tilang Elektronik di Bekasi Mulai Berlaku
Meski demikian, kata Ojo, pelanggar yang sudah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 22 pengendara. Sisanya, belum melakukan konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke posko penilangan.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kabupaten menyiapkan kamera pengawas untuk penerapan tilang berbasis elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 17 Maret 2021. Totalnya, ada 10 kamera pemantau yang akan dipasang di empat ruas jalan. (put)