Site icon KabarBekasi

Pengumuman! Bekasi Hentikan Ziarah Kubur Selama Lima Hari  

Foto warga ziarah / istimewa

kabarbekasi – Kegiatan ziarah kubur di momen Hari Raya Idul Fitri untuk masyarakat telah dilarang oleh Pemerintah Kota Bekasi selama lima hari. Putusan itu tertuang dalam surat edaran nomor 451/3725/Setda.Kessos.

Dalam keputusan itu berlaku mulai tanggal 12 sampai 16 Mei 2021. Kebijakan itu tersusun usai antar kepala daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi wabah Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi.

Baca juga: Pegawai TKK di Bekasi Tewas Tertimpa Bak Truk

Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, beberapa poin yang berkaitan dengan kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah Covid-19.

Baca juga: Dianggap Provokator, Empat Pemudik yang Terobos Penyekatan di Bekasi Ditangkap

Dalam keterangan resminya, surat edaran itu tertuang beberapa poin yang mengatur kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah Covid-19.

Salah satunya, aparatur pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi untuk sementara agar meniadakan kegiatan ziarah kubur menjelang dan sesudah pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dimulai tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi. (put)

Exit mobile version