Site icon KabarBekasi

Polisi Bantah Kasus Dugaan Asusila Anak Pejabat di Bekasi Lamban

Pelaku AT yang buron / kabarbekasi.id

Bekasi – Kepala Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi membantah penanganan kasus dugaan asusila yang dilakukan anak DPRD Kota Bekasi lamban. Dia berkelit, pihak kepolisian ingin betul-betul memenuhi unsur hukum.

“Sehingga membutuhkan waktu dalam hal meyakini bahwa kejadian benar adanya,” kata Aloysius.

Baca juga: Otak Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bintara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Dan sejak 6 Mei 2021, kata Aloysius, pihaknya sudah menaikan status pelaku menjadi tersangka. Namun, tersangka AT ternyata tidak bisa ditemukan di kediamannya.

“Sebenarnya sudah dilakukan 2 kali pemanggilan kepada tersangka. Dan saat ini pelaku sudah melarikan diri,” kata Aloysius.

Baca juga: Kasus Asusila oleh Anak DPRD Kota Bekasi Mangkrak, Kok Bisa?

Polisi memastikan tersangka sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian di lapangan tengah melakukan pengejaran kepada tersangka. “Saat ini terasangka DPO dan diminta menyerahkan diri,” katanya.

Aloysius mengaku, belum melakukan adanya kasus perdagangan anak oleh tersangka. Tapi, menurut dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Bekjasi kota menetapkan pemuda berinisial AT 921) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT yang diketahui anak dari anggota DPRD Kota Bekasi itu menghilang, dan tengah dilakukan pengejaran. (dia)

Exit mobile version