Otak Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bintara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

oleh -376 views
Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bintara / FOTO Ist

Bekasi – Tersangka utama perampokan disertai pemerkosaan di wilayah Bintara berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku bernama Rangga Tias Saputra alias RTS ditangkap pada Rabu 19 Mei 2021.

“Sudah kami amankan pelaku RTS,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga: Jangan Kasih Ampun! Pelaku Perampokan di Bekasi Tertangkap

Meski begitu, Jerry belum memberikan keterangan secara detail lokasi penangkapan pelaku. Dia mengaku, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sebelumnya, dua pelaku lainnya lebih dulu dicokok, yakni RP (28) dan AH (35). RP terlibat setelah menjadi bertugas menjaga situasi wilayah rumah korban. Dan AH sebagai penadah handphone.

Baca juga: Pengakuan Orangtua Korban yang Dicabuli Anak Pejabat di Bekasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).

Sebelumnya, aksi perampokan hingga pemerkosaan gadis berusia 15 tahun terjadi di Bintara Bekasi Barat pada 15 Mei 2021. Selain menguras harta, pelaku juga memperkosa gadis yang menjadi penghuni rumah. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.