Site icon KabarBekasi

Dua Orang Preman di Bekasi Dicokok Polisi, Rasain Lo!

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara di kantornya / bekasiana.com

Bekasi – Dua orang Preman di Perumahan Mega Regency Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Dusun Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diringkus Polsek Serang Baru. Penangkapan keduanya karena dipandang membuat risau warga dengan menenteng senjata tajam untuk mengambil beberapa barang milik pedagang.

Pelaku yang ditangkap AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29). Keduanya sebagai warga Daerah Tonjong RT. 07/04 Dusun Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan petugas saat keduanya sedang kongkow di Pos Ronda depan Rumah tersangka Al. “Keduanya ditangkap tanpa lakukan perlawanan,” ucapnya, Senin 24 Mei 2021.

Baca juga: Otak Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bintara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Kedua pelaku kata Hendra lebih dulu bertindak perampokan dengan kekerasan di beberapa aktor usaha di posisi. Keduanya terlebih dahulu meminum-minuman keras saat sebelum melakukan aksinya.

“Sesudah acara pesta minuman keras, tersangka AL ajak tersangka DS untuk muter-muter cari THR,” kata Hendra.

Baca juga: Anak Pejabat di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, tersangka AL kata dia, mengambil sebuah pedagang yang berada di Pos Ronda. Selanjutnya senjata tajam itu disimpan di belakan bajunya. Kedua tersangka selanjutnya berkendara sepeda motor ke toko pakaian dengan kondisi mabuk.

“Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko pakaian, sekalian membawa satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam. Sedang tersangka DS berdiri disebelahnya sekalian ambil satu potong sweater warna abu – abu,” jelasnya.

Atas penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan tanda bukti, 1 bilah pedang bergagang ukir-pahatan naga warna cokelat, dan 1 potong jaket warna biru Dongker, 1 satu potong sweater warna abu – abu merek Orisinal, 1 potong kaos oblong warna hitam tertulis orisinal, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 4252 FWA berikut kunci contact. “Teror 12 Tahun penjara” ujarnya. (put)

Exit mobile version