Bekasi – Belasan orang di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi terkena sanksi sosial pada Sabtu 19 Juni 2021. Alhasil, mereka diberikan sanksi menyapu jalanan.
“Totalnya ada sekitar 12 warga yang kami berikan sanksi sosial ketika kedapetan tidak memakai masker,” kata Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno, Sabtu 19 Juni 2021.
Baca juga: Gawat! 18 Kecamatan di Bekasi Zona Merah
Seno menjelaskan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan selama penyebaran COVID-19 masih berlangsung. Para warga yang dikenai sanksi ini kata dia, harus rela menyapu jalanan dibawah pengawasan petugas.
“Kalau untuk denda tidak untuk warga, tapi kami berikan sanksi sosial kepada mereka, seperti menyapu jalanan di lokasi yang sudah ditetapkan petugas,” katanya.
Baca juga: Bekasi Kewalahan Hadapi Lonjakan COVID-19, Kini Tembus 1.213 Orang Positif
Dia menambahkan, operasi menyasar ke tempat-tempat keramaian. Bahkan, kata Seno operasi akan berlanjut ke tempat lokasi kuliner di Cikarang dan permainan anak.
“Untuk keramaian seperti pasar kita ke depankan cara bergerak humanis, mengkombinasikan antara edukasi dan penegakan hukum yang soft supaya keselamatan betul-betul bisa terjadi,” ujar Seno.
Sementara itu, Danramil 05/ Cibitung Kapten Agung menambahkan, operasi yustisi yang digelar oleh TNI dan Polri serta Satpol PP untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Jadi operasi yang kita lakukan adalah menyadarkan,” ujar dia. (put)