Gawat! 18 Kecamatan di Bekasi Zona Merah

oleh -89 views
Pemeriksaan tes antigen ke pemudik / FOTO bekasiana.com

Bekasi – Sebanyak 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Pemberlakuan work from home (WFH) akan menjadi pilihan pemerintah daerah.

Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja mengatakan, dalam dua pekan ke depan kebijakan strategis akan diberlakukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Baca juga: RS Darurat Stadion Patriot Bekasi Diprediksi Besok Penuh

Salah satunya, kata dia, pemberlakuan WFH sebanyak 75 persen, pemeriksaan tes swah antigen, dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

“Selama 14 hari ke depan akan banyak yang dilakukan dalam kebijakan, kami segera mengambil langkah cepat,” kata Eka.

Baca juga: Kronologi Pembubaran Hajatan Pernikahan di Bekasi

“Pihak BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa dilaksanakan lagi penyemprotan disinfektannya di seluruh wilayah yang beresiko kasus tinggi dan jam operasional tempat publik mulai dibatasi,” ucapnya.

Adapun ke 18 kecamatan yang masuk zona merah itu adalah, Babelan Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia.

Kemudian, Kedungwaringin, Pabayuran, Serang Baru, Setu, Sukawangi, Tambun Selatan, Tambun Utara, dan Tarumajaya.

Sementara, sisanya, Kecamatan Sukakarya, dan Sukatani masuk zona orange. Dan tiga kecamatan masuk zoba kuning yakni Bojongmangu, Muaragembong, dan Tambelang. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.