Berani Langgar PPKM Darurat di Bekasi, Siap-siap Dipidana

oleh -106 views
Lintasi Kota Bekasi, Ada Ratusan Pemudik Dipaksa Putar Balik
Penyekatan di ruas Jalan Kota Bekasi/ kabarbekasi.id

Bekasi – Buat masyarakat Kabupaten Bekasi jangan coba-coba melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, pelanggar bisa dipidanakan.

“Ancaman ini tertuang dalam Intruksi Mendagri No 15 tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti Intruksi BUpati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat terkait pengendalian COVID-19,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosikan.

Baca juga: Kabupaten Bekasi Segera Vaksinasi untuk Ibu Hamil dan Anak, Kota Bekasi ?

Dodo mengatakan, pada diktum ketiga poin (1) Intruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi setiap pelanggar PPKM Darurat di Kabupate Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Puluhan Kilogram Ganja di Bekasi

Kemudian, aturan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, lalu kata dia, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

“Semua itu ancamannya sampai pidana badan, tapi kalau kewenangan kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian,” jelasnya. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.