Bekasi – Buat masyarakat Kabupaten Bekasi jangan coba-coba melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, pelanggar bisa dipidanakan.
“Ancaman ini tertuang dalam Intruksi Mendagri No 15 tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti Intruksi BUpati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat terkait pengendalian COVID-19,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosikan.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Segera Vaksinasi untuk Ibu Hamil dan Anak, Kota Bekasi ?
Dodo mengatakan, pada diktum ketiga poin (1) Intruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi setiap pelanggar PPKM Darurat di Kabupate Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Puluhan Kilogram Ganja di Bekasi
Kemudian, aturan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, lalu kata dia, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
“Semua itu ancamannya sampai pidana badan, tapi kalau kewenangan kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian,” jelasnya. (cil)