Site icon KabarBekasi

MUI Bekasi Keluarkan Seruan Ibadah Salat dan Hewan Kurban, Cek Disini  

Edaran MUI Kabupaten Bekasi / FOTO tangkapan layar

Bekasi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat edaran itu bernomor 08/MUI/KAB-BEKASI/VII/2021 yang ditandatangani 3 Juli 2021 oleh Ketua Umum KH Amin Noer dan Sekretaris Umum Muhidin Kamal.

Baca juga: Berani Langgar PPKM Darurat di Bekasi, Siap-siap Dipidana

Dalam edaran itu tertulis kepada seluruh pengurus masjid, khatib dan seluruh umat islam di Kabupaten Bekasi, melaksanakaj salat lima waktu di rumah saja, dan mengganti salat jumat dengan salat dzuhur di rumah masing-masing mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.

Kemudian, kepada pengurus masjid agar tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda masuk salat lima waktu.

Pelaksanaan salat Idul Adha yang biasanya dilaksanakan di lapangan maupun masjid, musala dilaksanakan di rumah masing-masing.

Baca juga: Halo Gaes! Ada Dispensasi Perpanjangan SIM, Cek Disini

Pelaksanaan penyebelihan hewan kurban dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatanketat, demi meminimalisir dan mencegah potensi penularan virus COVID-19.

Kepada seluruh umat Islam di wilayah Kabupaten Bekasi agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah yang menimbulkan kerumunan seperti pengajian, yasinan, santunan dan arisan.

Kepada seluruh umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah dan doa, agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari marabahaya khususnya COVID-19. (put)

Exit mobile version