Jakarta – Polisi ciduk dua pelaku begal yang merampok warkop di Jalan Raya Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Dua orang S dan MS diketahui sebagai pelaku, satu orang berinisial D selaku penadah.
“Kami menangkap tiga orang pelaku yang kejadiannya di kawasan Bekasi. Dua orang pelaku utama, dan satu orang lagi penadah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 16 Juli 2021.
Baca juga: Sadis! Warkop di Bekasi Dirampok, Pedagangnya Tewas Ditebas Celurit
Kejadian itu pada 13 Juli 2021 itu. Merek menamakan kelompoknya geng brutal. Sebenarnya, ada tujuh pelaku tapi sekarang lima orang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“Lima pelaki lain sudah kita kantongi semua identitasnya. Sekarang masih kita lakukan pengejaran karena mereka ini satu komplotan yang memberikan nama geng Brutal,” katanya.
Ketika kejadian kata Yusri, korhan sedang berada di warung. Tiba-riba muncul kelompok remaja berkendara tiga sepeda motor dengan 7 orang. Kemudian, dua orang pelaku masuk ke dalam warung.
Baca juga: Driver Ojol di Bekasi Tewas Usai Jalani Isoman
Dua orang masuk sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Sedangkan lima pelaku lain menunggu di luar warung. Kedua pelaku lalu mengambil kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu. Sementara korban yang ada di dalam warung diambil barang berharganya, seperti handphone.
“Korbab tak terima barangnya diambil pelaku, kemudian berteriak meminta tolong. Tapi pelaku S melayangkan celurit ke arah dada korban,” ujarnya.
Kini para pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (cil)