Bekasi – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi tak melayani pendaftaran nikah hingga 20 Juli 2021.
Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia Hizbul Latif mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimqs Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
Baca juga: Wali Kota Bekaai Pantau Tujuh Kecamatan Terkait Vaksinasi Massal
“Merujuk edaran Kemenag tidak melayani pendaftaran baru,” kata Hizbul Latif dalam keterangan resminya, Jumat 17 Juli 2021.
Latif menambahkan, untuk pendaftaran nikah hanya bisa dilakukan secara online. Namun, untuk layanan tatap muka hanya untuk menerima dan memberikan berkas.
Baca juga: Driver Ojol di Bekasi Tewas Usai Jalani Isoman
“Pelaksanaan akad nikah antara 3 hingga 20 Juli 2021, itupun hanya menikahkan yang mendaftar sebelum tanggal 3 Juli,” katanya.
Untuk penyelenggaraan akad nikah, bisa digelar di kantorz rumah atau gedung pertemuan maupun hotel. Untuk akad nikah di kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari.
Dia menambahkan, pihak KUA terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 daerah dalam pelaksanaan pernikahan, khusus pendafar sebelum masa PPKM Darurat. (put)