Site icon KabarBekasi

Kota Bekasi Berlakukan PPKM Level 4

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi / kabarbekasi

Bekasi – Kota Bekasi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Perpanjangan itu dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan terbaru Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid 19.

“Masuk level 4, kita lihat, sebenarnya level 4 berat banget, pengennya sih level 1,” kata Rahmat Rabu 21 Juli 2021.

Baca juga: Kabar Baik, Penyebaran COVID-19 di Bekasi Mulai Terkendali

Rahmat menambahkan, untuk masyarakat yang masuk level 4, bakal banyak berkegiatan di dalam rumah. “Belajar 100 persen daring, sektor non esensial kerja di rumah 100 persen, untuk makan hanya diantar, warung lapal di izinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Pihakya kata dia, akan berkordinasi dengan pihak terkait menyangkut Kota Bekasi dalam PPKM level 4. “Hari ini kita rapatkan,” katanya.

Baca juga: Segini Total Penerima BST yang Ada di Bekasi

Selama PPKM, kata Rahmat, pihaknya sudah menutup sementara Mall, fasilitas umum, dan mentiadakan kegiatan sosial.

“PPKM Darurat sudah kita lakukan, mall ditutup sementara kecuali akses ke toko obat saja dibuka, fasilitas umum ditutup sementara, tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah, kegiatan sosial budaya seni ditiadakan sementara, transportasi umum dibatasi,” ujarnya. (put)

Exit mobile version