Bekasi – Selebgram TikTok Julia Eka Putri Istandi (18 tahun) alias Juy Putri divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4. Dia diganjar kurungan penjara 20 hari atau denda Rp12 juta.
“Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta atau kurungan penjara 20 hari,” kata pimpinan sidang di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis 29 Juli 2021.
Baca juga: Langgar PPKM Level 4 di Bekasi, Selebgram TikTok Dijerat Tipiring
Pelaksanaan sidang dilakukan secara daring. Saat berjalannya sidang majelis hakim mempertanyakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Juyy Putri saat PPKM level 4 berlangsung.
Saat ditanya, Juy mengakui kesalahannya terkait menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi. Terdengar Juy gugup saat ditanyakan pelanggaran yang di buat oleh dirinya.
Juy juga mengaku mengetahui bahwa saat itu Pemkot Bekasi sedang melaksanakan PPKM Level 4 “Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun,” kata Juy dalam persidangan.
Atas pernyataan itu, majelis hakim, kemudian menetapkan Juyy bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp 12 juta atau kurungan penjara selama 20 hari.
Baca juga: Waduh! Dtengah PPKM, Seleb TikTok Gelar Ultah di Hotel Bekasi
Usai palu diketuk, Juy yang sejak awal tampak gugup menerima vonis yang ditatapkan hakim kepadanya.
Bukan hanya Juyy yang terkena denda, para undangan pesta ulang tahunnya yang merupakan kerabat Juy, ikut didenda sebesar Rp2 Juta.
Sedangkan pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp17 juta.
Seperti yang diketahui, selebgram TikTkk Juyy Putri menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-18 di sebuah hitel bintang di Kota Bekasi. Pesta itu sambil mengundang teman-temannya.
Atas perbuatannya, mendadak viral di akun media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, Juyy Putri terlihat memakai gaun warna pink. Dia masuk ke ballroom hotel yang sudah disiapkan sebagai lokasi ulang tahun. (dia)