Bekasi – Hotel Aston Imperial Bekasi yang dijadikan tempag pesta ulang tahun selebgram TikTok Juloa Eka Putro Istanti, ikut dikenakan denda.
Hakim menjatuhi hukuman denda kepada pihak Hotel Aston Imperial Bekasi sebesar Rp17.000.000 atas pelanggaran Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur, tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: Bikin Pesta Ultah di Bekasi, Selebgram Tiktok Divonis Denda Rp12 Juta
Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi Olivia Anggraeni menjelaskan, pihaknya menerima sanksi yang dijatuhi hakim dan telah membayarkan denda sesuai vonis.
“Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif hari ini,” kata Olivia di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
Baca juga: 134 Ribu Anak di Bekasi Akan Divaksin Agustus 2021
Bahkan, menurut dia, pada Kamis ini pihaknya sudah menghadiri persidangan secara lancar dan juga sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan.
Menyangkut aturan PPKM level 4 yang berlaku, selebgram TikTok Julia Eka Putri Istandi (18 tahun) alias Juy Putri divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4. Dia diganjar kurungan penjara 20 hari atau denda Rp12 juta. (dia)