Site icon KabarBekasi

Wali Kota Bekasi: Islamic Center Harus Dinolkan Dulu

Gedung Islamic Center Bekasi / FOTO Sinambi

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bakal mengevaluasi surat rekomendasi pengelolaan Islamic Center. Bangunan yang berdiri di Jalan Ahmad Yani itu dianggap sudah berubah menjadi komersil.

“Ada aturan yang harus diselesaikan, yah harus dibayar, dia kan provit, kecuali tidak provit,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di GOR Bekasi belum lama ini.

Baca juga: GP Ansor Bekasi Ngamuk Minta Izin Pengelolaan Islamic Center Dicabut

Rahmat menceritakan, sesuai dengan berita acara (BA) dinyatakan milik Kota Bekasi dalam pemisahan kabupaten dan kota.

Bahkan, hingga sekarang kata dia, tanah itu (Islamic Center) tidak bisa ditingkatkan menjadi hak guna pakai. “Makanya, harus ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan, karena itu aset daerah,” jelasnya.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Bekasi Ditemukan Tergelantung di Belakang Musala  

Untuk itu, kata Rahmat, harus dievaluasi bentuk kerjasamanya. Setidaknya akan diketahui mulai darimana bentuk kerjasamanya. “Di-nol kan dulu, baru kerjasama,” katanya.

Sebelumnya, Pengurus GP Ansor Kota Bekasi berang atas pengelolan gedung Islamic Center yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Bangunan yang didirilan pada 1990 itu dicurigai telah dikomersilkan. (put)

Exit mobile version