Connect with us

GP Ansor Bekasi Ngamuk Minta Izin Pengelolaan Islamic Center Dicabut

Berita

GP Ansor Bekasi Ngamuk Minta Izin Pengelolaan Islamic Center Dicabut

Bekasi – Pengurus GP Ansor Kota Bekasi berang atas pengelolan gedung Islamic Center yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Bangunan yang didirilan pada 1990 itu dicurigai telah dikomersilkan.

“Sekarang ini pengelolaan Islamic Center dikelola oleh yayasan, dan ditengarai telah dikomersilkan,” kata Ketua DPC GP Ansor Kota Bekasi, M Jufri, Minggi 8 Agustus 2021.

Baca juga: Pemuda di Bekasi Tewas Dibunuh, Mayatnya Ditemukan di Kali Irigasi

Sehingga, dia berharap, Wali Kota Bekasi segera mencabut surat rekomendasi Walikota Nomor: 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Islam.

Apalagi, Jufri mencurigai adanya ketidakberesan dalam setoran pendapat asli daerah oleh yayasan pengelola Islamic Center. Sehingga, pihaknya akan segera membawa kecurigaan ini ke kejaksaan negeri Bekasi.

“Kita menduga ada yang tidak beres dalam setoran PAD Islamic Center, padahal itu kan bangunan komersil,” kata Jufri.

Baca juga: Tokoh Agama di Bekasi Meradang Soal Islamic Center, Ada Apa?

Seperti yang diketahui, kawasan Islamic Center dibangun sejak 10 Juli 1990. Pembanunan itu ditandai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi Nomor: 451.i/SK.394A/KesrKesr.

Hal senada juga dikatakan, pengurus IKA PMII Kota Bekasi, Ahmad Tabroni. Menurut dia, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus turun tangan atas polemik PAD. Karen dia mengkhawatirkan ada unsur kesengajaan.

“Kejari hari hadir dan turun tangan melakukan penyelidikan,” imbuhnya. (put)

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top