Bekasi – Dinas Kependudukan dan Catatan Shipil Kota Bekasi mulai melayani administrasi kependudukan untuk transgender. Saat ini, sudah ada satu orang transpuan yang meminta perubahan.
“Baru satu orang transpuan yang meminta merubah foto KTP-el nya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, M Taufik.
Baca juga: Tahun Ini, Bekasi Rampungkan Proses Pembebasan Lahan Cikarang-Cibarusah
Taufik menambahkan, untuk pelayanan admintrasi kependudukan transgender dilayani di bidang pelayanan pendaftaran penduduk. Dan untuk pelayanan ini tidak ada yang berbeda, semuanya sama dengan layanan masyarakat umum.
Baca juga: Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka
Salah satunya kata Taufik, jika ingin mengubah foto KTP, maka cukup membawa KTP.
“Kalau sudah memiliki NIK maka dipersilahkan melakukan perekaman dengan membawa KK dan akte kelahiran. Kemudian jika sudah melakukan perubahan nama dan kelamin membawa surat keputusan pengadilan yang ditetapkan,” katanya. (put)