Bekasi – Hingga sekarang sanksi denda dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi COVID-19 di Kota Bekasi sudah mencapai Rp186.419.000. Besaran denda itu terhitung dari bulan Januari 2021 hingga sekarang.
“Uang sanksi yang terkumpul sudah Rp186.419.000,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Huraira.
Baca juga: Puting Beliung Amuk Rumah di Bekasi, Satu Ambruk
Abi menambahkan, sejauh ini tidak ada warga selaku pelanggar protokol kesehatan memilih sanksi kurungan penjara selama operasi yustisi berlangsung. “Tidak ada kurungan penjara,” katanya.
Pada 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 denda terkumpul mencapai Rp136.255.000. Denda itu terkumpul selama pandemi.
Baca juga: Cuaca 9 September: Sepanjang Hari Bekasi Cerah
Uang sebesar itu terkumpul dari 271 pelanggar yang terdiri dari 149 perorangan dan 122 pelaku usaha. Sementara, 87 pelaku usaha dan 97 perorangan mendapatkan sanksi teguran, dan 31 orang lainnya menerima sanksi sosial.
Bahkan, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha. Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar. (adv/humas)