Bekasi – Fasilitas untuk penyandang disabilitas disediakan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat.
“Kami telah memiliki fasilitas aksesibilitas meliputi, parkir khusus disabilitas, wheelchair ramp, guiding block, toilet dan lift khusus disabilitas, ruang foto dan wawancara khusus ramah HAM, ruangan menyusui, buku Braille untuk layanan wni dan wna,” kata Wahyu.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi ikuti Seminar Nasional
Wahyu menambahkan, untuk layanan WNI disediakan jalur khusus ramah HAM. Salah satunya, pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran secara online tetapi bisa langsung datang ke kantor imigrasi dan akan langsung di layani oleh petugas.
“Seperti Penyandang Disabilitas serta orang sakit dapat mendaftarkan permohonan paspor melalui aplikasi E-IDAMAN yang terdapat dalam website resmi kemenkumham,” katanya.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ikuti Raker Apeksi 2021
Selanjutnya, kata dia, petugas akan datang ke rumah untuk melakukan proses foto dan wawancara serta untuk pengiriman paspor imigrasi telah bekerja sama dengan kantor POS.
Seperti yang diketahui, Kantor Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM berkewajiban untuk menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (cil)