Bekasi – Dua orang terduga teroris ditangkap sebagai pelaku penadah pencurian sepeda motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Kini, keduanya dalam pemeriksaan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Kedua penadah yang juga terduga teroris berinisial SLH dan MS. “Masih dilakukan pendalaman Densus 88,” kata Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, ketika dikomfirmasi, Sabtu 5 Februari 2022.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi Akui Anak Kandungnya Dibuang Setelah Lahir
Selama ini kata dia, keduanya masuk dalam daftar jaringan terorisme. Pelaku MS diketahui seorang narapidana terorisme yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.
“Ternyata saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan buku-buku jihad dan senjata tajam,” katanya.
Sementara, SLH, diketahui sebagai pengantar logistik kepada narapidana terorisme yang sedang menjalani hukuman. Kini, keduanya berstatus tahanan Polres Metro Bekasi dengan sangkaan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Dua Pelajar di Bekasi Tewas Tersengat Listrik
“Jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri,” katanya.
Penangkapan keduanya kata dia, berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur. Dua orang itu ditangkap setelah berhasil dipancing melalui media sosial.
“Pelaku pencurian ini mengenal terduga teroris saat melakukan transaksi. Kendaraan hasil curian itu dikumpulkan, diangkut lalu dijual ke luar daerah,” katanya. (cil)