Catat! Maklumat Bersama untuk THM Selama Ramadan di Bekasi

oleh -117 views
ilustrasi Kota Bekasi / kabarbekasi

Bekasi – Seluruh operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Bekasi diminta berhenti sementara. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Huraira.

“Untuk THM itu tidak diperbolehkan, H-3, H+3 itu untuk beroperasional,” kata Abi di Bekasi.

Baca juga: Kali Bekasi Tercemar Lagi, Begini Penampakannya

Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Maklumat Bersama Plt Wali Kota Bekasi Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota dan juga Dandim 0507/Bekasi Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.

Seluruh THM diminta menghentikan operasional mulai dari H-3 sampai dengan H+3 Bulan Suci Ramadan.

Baca juga: Ini Aktivitas YBM dan PLN UP3 Bekasi Selama Ramadan 2021

Lebih jauh dijelaskan Abi, pihaknya akan mengambil tindakan kepada THM yang nekat beroperasi selama ramadan.

“Kalau masih bandel sudah pasti akan diberikan sanksi. Kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan. Tetapi bukan harus disegel, jadi sama-sama menghormatilah intinya,” ujarnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.