Site icon KabarBekasi

Puluhan THM di Bekasi Disegel, Ini Alasannya

THM di Bekasi disegel / kabarbekasi.id

Bekasi – Puluhan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lippo Cikarang disehel Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sabtu dinihari 16 April 2022. THM itu disegel karena bandel memilih buka di malam ramadhan.

“Ada 21 tempat hiburan malam yang terkena sanksi segel,” kata Kasi Wasdal Satpol PP kabupaten Bekasi Windhy Mauly.

Baca juga: Pria di Bekasi Tewas Diduga Bakar Diri

Meski begitu kata Windhy, ada beberapa terjadi perlawanan dari petugas keamanan THM. Sampai-sampai sempat terjadi keributan saat dilakukan penyegelan.

“Semua kita lakukan penyegelan, apakah itu di ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang lokasinya berada di samping pintu tol Cikarang Barat,” ujarnya.

Baca juga: Ruang Kerja BPKD Pemkab Bekasi Disegel Kejari

Menuryt Windhy, petugas tidak akan segan-segan melakukan penyegelan untuk jangka waktu lama, jika pengelola masih nekat mengoperasikan THM di malam ramadhan.

“Tidak akan tebang pilih untuk mengambil tindakan, karena memang peraturan pemerintah melarang tempat hiburan malam beroperasi pada malam ramadhan,” ujarnya. (put)

Exit mobile version