Bekasi – Orangtua yang tega memasung anaknya berinisial R (15) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian mengamankan pelaku, polisi juga menyita tali, dan rantai yang digunakan pelaku.
“Orangtua korban atasnama P dan A sudah kita amankan, berikut barang buktinya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Sabtu 23 Juli 2022.
Baca juga: Bocah di Bekasi Dipasung Ayah Kandung
Dia menjelaskan, barangbukti yang diamankan tali warna hitam yang dipakai untuk mengikat kaki korban. Termasuk rantai dan gembok yang digunakan mengikat kakinya. “Rantai dan gembok itu seperti yang sudah viral di media sosial,” katanya.
Sementara itu, orangtua korban, P saat berada di kantor kepolisian memohon maaf kepada masyarakat. “Saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” jelasnya.
Menurut dia, dirinya jarang memukul anaknya. Bahkan, dia mengaku, memukul anaknya hanya pas merantai. “Kejadian mukul saat itu saja sih,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 15 tahun di Gang Bersama RT 02 RW 08, Kelurahan Jatikramat, Jatiasih Kota Bekasi dipasung orangtua kandungnya sendiri. Anak yang diduga memiliki kepribadian khusus itu dinilai meresahkan.
Atas perbuatqnnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (put)