Bekasi – Kejaksaan Negeri Cikarang akhirnya menahan Pipit Heryanti selaku Kepala Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ditahan. Wanita berhijab dengan wajah paras ini dituduh melakukan penyelewengan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ironisnya lagi, Pipit merupakan kepala desa satu-satunya di Indonesia yang berkesempatan terbang ke New York, AS untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Baca juga: Staf Perpustakaan SMP Negeri Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka
Bukan habya itu, Pipit pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam. Bahkan, Pipit dianggap sebagai salah satu Kades yang punya prestasi.
Salah satunya, penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2020. Penghargaan Gusti Ayung Bintang Darmawanti atas program kebijakan Kepala Desa yang responsif terhadap gender.
Namun, pada Selasa 2 Agustus 2022 Pipit tak busa berbuat apa-apa, usai keluar dari ruang pemeriksaan pihak penyidik Kejari Cikarang, wajahnya dibungkukan ke bawah. Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya.
Baca juga: Begini Motif Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi
Sejumlah pewarta yang menunggu seharian di luar langsung melontarkan banyak pertanyaan. Tapi, tetap Pipit hanya terdiam. Wajah ayu nya tak bisa menutupi rasa malunya atas tuduhan yang diberikan kepada Pipit.
Kasus yang menimpa Pipit berawal ketika wilayah yang dikomandoinya menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021. Ternyata darisitu
“Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo
Rupanya, hasil penyelidikan, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari sebesar Rp466 juta. Pihak kejaksaan menyatakan, pengungkapan angka kerugian masih bersifat sementara.
“Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun,” kata Siwi.
Kini, Pipit harus menjalani sehari-harinya di jeruji beai selama 20 hari ke depan atau hingga 21 Agustus 2022 berkenaan proses penyidikan. (put)