Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menggelar rapat koordinasi pasca penyegelan perumahan PT Hadez Graha Utama.
Dalam pertemuan itu, dihadiri tim penertiban bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi. Rapat dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang Lintong Dianto Putra.
Baca juga: Presentase UHC Warga Kota Bekasi Caoai 99,98 Persen
Pembahasan menyangkut perkembangan dan situasi di area perumahan pasca penyegelan pada 04 April 2023 terhadap bangunan PT. Hadez Graha Utama yang terletak di Jalan Raya Cikunir RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Baca juga: Penilaian KTJ 2023 dan GKSTTB Dibuka
Lintong menyampaikan, agar menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh perangkat daerah terkait agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan Spanduk /plang Segel tetap terpasang.
“Kami mengingatkan kembali kepada perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum” jelasnya. (adv/humas)